Implementasi Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Yang Terintegrasi Dengan Pelaksanaan KerjaTim Pembina Pembangunan Perkebunan Daerah (TP3D) Kabupaten Aceh Utara.

Perwujudan pelaksanaan pemanfaatan ruang merupakan upaya pembangunan untuk patuh dan taat terhadap perencanaan tata ruang yang telah disusun dan disepakati bersama. Pola Ruang Kabupaten Aceh Utara didominasi oleh penggunaan lahan perkebunan, baik perkebunan besar maupun perkebunan rakyat. Untuk itu dibutuhkan pengelolaan pola ruang secara baik dan benar yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan melalui pembentukan TP3D Kab. Aceh Utara.

Asistensi Sumber Peta Dasar RTRW Aceh Utara

Sabtu, 31 Desember 2022 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini Tim Penyusun Revisi RTRW Kab. Aceh Utara dari Dinas PUPR bersama USAID SEGAR melakukan "Asistensi Sumber Peta Dasar" ke Badan Informasi Geospasial (BIG) pd tanggal 5-8 Desember 2022. Tim PUPR terdiri dari Sekdis PUPR, Kabid Penataan Ruang, Staf Fungsional PUPR, dan Staf Teknis Pemetaan USAID SEGAR. Asistensi Tahap-2 akan diagendakan pd Januari 2023 utk mendapatkan persetujuan.