
FORUM PENATAAN RUANG (FPR) KAB. ACEH UTARA MENGGELAR RAPAT PEMANFAATAN RUANG
FPR Kab. Aceh Utara menggelar rapat pemanfaatan ruang rencana pembangunan perumahan bersubsidi di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
FPR Kab. Aceh Utara menggelar rapat pemanfaatan ruang rencana pembangunan perumahan bersubsidi di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe telah melaksanaan rapat koordinasi dalam rangka Singkronisasi dan memaduserasikan Perencanaan Struktur Ruang dan Pola Ruang antara Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Bidang Penataan Ruang pada hari ini Senin tanggal 9 Januari 2023 melaksanakan rapat koordinasi membahas usulan Paduserasi Kesesuaian Perencanaan Tata Ruang antara Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Perwujudan pelaksanaan pemanfaatan ruang merupakan upaya pembangunan untuk patuh dan taat terhadap perencanaan tata ruang yang telah disusun dan disepakati bersama. Pola Ruang Kabupaten Aceh Utara didominasi oleh penggunaan lahan perkebunan, baik perkebunan besar maupun perkebunan rakyat. Untuk itu dibutuhkan pengelolaan pola ruang secara baik dan benar yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan melalui pembentukan TP3D Kab. Aceh Utara.
Sabtu, 31 Desember 2022 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini Tim Penyusun Revisi RTRW Kab. Aceh Utara dari Dinas PUPR bersama USAID SEGAR melakukan "Asistensi Sumber Peta Dasar" ke Badan Informasi Geospasial (BIG) pd tanggal 5-8 Desember 2022. Tim PUPR terdiri dari Sekdis PUPR, Kabid Penataan Ruang, Staf Fungsional PUPR, dan Staf Teknis Pemetaan USAID SEGAR. Asistensi Tahap-2 akan diagendakan pd Januari 2023 utk mendapatkan persetujuan.